Jumat, 23 Desember 2011

Permen No. 59 Tahun 2011 tentang Ujian NAsional

Ujian Nasional biasa disingkat UN  adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Menurut PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL (POS UN 2012) yang dilkeluarkan oleh BSNP (BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012 akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut: