Tampilkan postingan dengan label Dunia Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 April 2024

Dibuka Pendaftaran Peserta Didik Baru MA Maftahul Falah Jepara tahun 2024

 


Informasi PPDB

Ig :Telah dibuka Pendaftaran MA Maftahul Falah TP. 2024/2025

=======================

Waktu & Tempat Pendaftaran

Pendaftaran Online

Kunjungi : https://ppdb.mamaftahulfalah.sch.id



Pendaftaran Offline

Kantor MA Maftahul Falah

Desa Sinanggul RT 30/06 Mlonggo-Jepara


Tanya-Jawab

Admin PPDB : wa.me/6285163085168

Atau wa.me/6289530839343 (Eka Kharista UK)



Informasi PPDB

Instagram : mamaftahulfalah

Tiktok        : masmafal

Fb               : MA Maftahul Falah

Website     : https://www.mamaftahulfalah.sch.id

Asesmen Madrasah Syarat Penentuan Kelulusan Siswa 2024




Kementerian Agama akan kembali menggelar Asesmen Madrasah. Ini merupakan asesmen sumatif yang dilaksanakan untuk peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah.

Asesmen Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto mengatakan, penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Menurut Sidik, setidaknya ada tiga fungsi asesmen madrasah.

Pertama, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah. Ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Dalam Sambuatannya Slamet berpesan agar peserta Asesmen disiplin dan menjaga integritas. “Ikutilah Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini dengan penuh semangat dan jangan merasa ada beban, yakinlah madrasah tidak akan pernah merugikan peserta didiknya, selagi peserta didik miliki niat dan itikad yang baik untuk menyelesaikan pendidikannya di Madrasah ini,” katanya.

Slamet meminta  agar anak-anak memperhatikan segala kebutuhan yang diperlukan dalam Asesmen jaga kesehatan dan ikuti tata tertib dalam ujian. “Saya doakan semoga kalian semua diberikan kemudahan dalam mengerjakan soal, dan semoga mendapatkan nilai yang baik,” ujarnya.

Asesmen madrasah, lanjutnya sebagai penentu kelulusan, selain syarat yang lainnya yakni memiliki penilaian sikap minimal baik, dan menyelesaikan segala bentuk penugasan yang diberikan oleh guru, bila siswa memenuhi seluruh persyaratan ini maka mereka termasuk siswa dinyatakan lulus ujian.

“Jika salah satu syarat kelulusan tidak terpenuhi, maka siswa bersangkutan tidak bisa dinyatakan lulus, tentunya kita berharap semua yang ikut asesmen ini nantinya bisa lulus dengan predikat terbaik,” harapnya.

Tidak lupa Slamet juga mengingatkan seluruh panitia untuk bekerja berpedoman pada juknis yang ada. “Dengan berpedoman pada juknis diharapkan pelaksanaan asesmen madrasah berjalan dengan lancar dan berintegritas,” tutupnya. 

Sementara Ketua Panitia Asesmen Madrasah Waka Kurikulum MAN 2 Tapin Alpisah, S.Pd menyampaikan  jumlah peserta yang mengikuti Ujian Madrasah berjumlah 119 siswa terdiri dari laki-laki 46 orang dan Perempuan 73 orang yang  dibagi menjadi delapan ruang ujian. “Semoga kegiatan AM dapat berjalan dengan baik dan lancar sejak dimulainya AM sampai berakhir nanti,” harapnya.

SK Penerima PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2024

 



SK Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Terbit

Jenjang MI
Download SK MI

Download Daftar Penerima MI


Jenjang MTs
Download SK PIP MTs

Download Daftar Penerima MTs


Jenjang MA

Download SK MA

Download Daftar Penerima MA

Keterangan :
Daftar Penerima KIP bisa dicek lewat akun https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ oleh operator Madrasah masing-masing
Semoga bermanfaat

Jumat, 09 Februari 2024

Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)

 Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)












Demikian Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.27. Penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM), Semoga bermanfaat

Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.12. Pembelajaran Berdiferensiasi (Pengelolaan Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka)

 Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.12. Pembelajaran Berdiferensiasi (Pengelolaan Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka)













Demikian Pembahasan Soal dan jawaban Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka materi 4.12. Pembelajaran Berdiferensiasi (Pengelolaan Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka), semoga bermanfaat
Share this article :

Selasa, 10 Oktober 2023

SK Pencairan dan Lampiran PIP MI MTs MA Tahap 2 Tahun 2023

 


Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah tahap II tahun anggaran 2023 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 17 Oktober 2023. Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang. Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

 
 
 

Demikian Informasi SK dan Lampiran PIP Tahap 2 Jenjang MI, MTs dan MA, semoga bermanfaat (Nur Salim)

Sumber : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Kamis, 11 Agustus 2022

KISI KISI PPG KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2022



Berikut Kisi-kisi Mapel PAI PPG dalam Jabatan 2022

Akidah Akhlak

Al Qur’an Hadist

Bahasa Arab

Fikih

MI

RA

SKI

Selain hal-hal diatas, juga tidak kalah penting mengusai tentang 4 kompetensi guru, yaitu :

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Profesional

Kompetensi Sossial

Semoga bermafaat

sumber : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2022/08/kisi-kisi-pai-ppg-2022.html

Selasa, 22 Maret 2022

BOCORAN PPG 2022 KEMENAG DAN KANDIDAT PPG 2022

 


Sedikit bocoran terkait PPG 2022:

1. PPG 2022 akan dilakukan secara full online, selama 83 hari

2. PPG 2022 akan dilakukan dalam 2 tahap (batch)

3. Evaluasi terhadap PPG 2022, masih ada Kamad yang belum memberi waktu khusus kepada guru yang ikut PPG, tapi tetap memberi tugas secara penuh, baik pengajaran maupun tugas-tugas lain. Dimohon ada dispensasi khusus kepada para guru yang ikut PPG 2022

Daftar Mahasiswa & Kandidat PPG 2022

Berikut adalah daftar Mahasiswa & Kandidat PPG 2022

Download 

Sabtu, 19 Maret 2022

UJIAN MADRASAH (UM) MAS MAFTAHUL FALAH SINANGGUL T.P 2021/2022

Untuk mengikuti Ujian Madrasah silahkan klik link dibawah ini sesuai Jadwal :
Senin, 21/03/22 Selasa, 22/03/22 Rabu, 23/03/22 Kamis, 24/03/22
Bhs.Indonesia Matematika Bhs.Inggris Sejarah Indo

Sabtu, 26/03/22 Ahad, 27/03/22 Senin, 28/03/22 Selasa, 29/03/22
Bhs.Arab PKn Geografi Sejarah(P)

Rabu, 30/03/22 Kamis, 31/03/22 Rabu, 06/04/22 Kamis, 07/04/22
Sosiologi Ekonomi Qur'an Hadist Akidah Akhlak

Sabtu, 09/04/22 Ahad, 10/04/22 Senin, 11/04/22 Selasa, 12/04/22
Fiqih SKI NU LM.Biologi


Senin, 21 Februari 2022

LINK PDUM KEMENAG TAHUN 2022 - PENDATAAN UJIAN

LINK PDUM ==> https://pdum.kemenag.go.id/ 

Cara Login, Mengganti Pasword, Pengaturan data Madrasah, Sinkron Data dari Emis, Validasi Data, Cetak data kelengkapan, Cetak DNS, Cetak DNT dan Cetak Kartu Ujian pada Aplikasi PDUM

1.     Cara Login

Cara Login, silakan masuk ke web : https://pdum.kemenag.go.id/

1)   Masuk username Ã  NSM

2)   Masukan password Ã  NSPN

3)   Centang saya bukan robot

4)   Klik login


Gambar Tampilan awal


2.     Mengganti Pasword

1)   Klik Dashboard Ã  Icon user

2)   Pilik Ubah Pasword


1)   Masukan password yang ingin diganti

2)   ulangi sekali lagi

3)   Klik Save change / simpan


3.      Data Lembaga

Pada Menu Lembaga ada dua Tipe Jika Madrasah Bapak Ibu Sudah Terakreditasi Maka Cukup mengesi Nama Kepala Madrasah, dan jika Madrasah bapak ibu Belum Terakreditasi Maka di menu Tersebut ada pilihan Menumpang ke madrasah yang sudah Terakreditasi Lalu klik Simpan 


4.      Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS

Pastikan Seluruh Siswa Kelas Akhir mempunya NISN, Kenapa jika siswa salah satu tidak mempunyai NISN Pada Saat Ajuan Validasi ini Akan di tolak



5.      Ajuan Validasi

Madrasah Menunggu Persetuan Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM, Setelah di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di batalkan ajuan validasi biodata pesertanya



6.      Menu Cek kelengkapan

Mengecek apakah siswa madrasah sudah mempunyai Nomor Peserta


7.      Menu Ujian Madrasah à Cetak DNS

Di DNS ini akan muncul ketika madrasah sudah melakukan ajuan validasi dan telah disetujui


8.      Menu Ujian Madrasah à Cetak DNT

Cetak DNT bisa di cetak ketika sudah di setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi maka akan bisa cetak DNT

9.      Cetak Kartu 

Cetak Kartu Peserta juga demikian Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi, Jika Cetak Kartu Peserta sudah disetujui Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi


Pada PDUM ini sangat simpel sekali intinya adalah ingin mendapatkan data Rill siswa kelas Akhir untuk Persiapan Percetakan IJAZAH Dan Aksesnya Mulai Jenjang RA MI MTs dan MA

Demikian Informasi ini semuga Bermanfaat Untuk kita semuanya

Selasa, 15 Februari 2022

PROSEDUR OPERASIONAL UJIAN MADRASAH 2022

 


Tujuan UM                                                                                                                                      

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi untuk :

1.      Mengetahui capaian perkembangan peserta didik

2.      Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran

3.      Salah satu syarat penentuan kelulusan

 

BAB IV
BAHAN UJIAN MADRASAH
Bentuk Ujian

1.    Pada masa pandemi covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa

a.     Portofolio,

b.    Penugasan,

c.     Praktek

d.    tes tertulis, dan / atau

e.     bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

2.    Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberap bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran komptensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan

                                         

Kisi-Kisi UM

1.     Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah

2.    Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI

3.    Kisi-kisi UM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku

 

Lebih lengkapnya bisa dipelajari lewat Download DI SINI

Demkian, mudah-mudahan bermanfaat

SUMBER : https://mtsmafaljpr.blogspot.com/2022/01/pos-ujian-madrasah-2021-2022.html

Sabtu, 27 November 2021

Juknis BOP, BOS untuk RA & MI, MTs, MA Tahun Anggaran 2022

 




Tujuan

BOP dan BOS bertujuan untuk:

1.       membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2.       membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3.       mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;

4.       mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

 
Kriteria Raudlatul Athfal dan Madrasah Penerima Dana Bantuan

1.      Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut :

a.      Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b.     Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c.      Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

d.     telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

 

2.      Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOS sebagai berikut :

a.     Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang  diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b.     Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c.      Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

d.     telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

 
Alokasi Dana

1.      Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).

2.      Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:

a.       ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;

b.      hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan

c.       pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

3.      Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut :

a.       RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

b.      MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

c.       MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

d.      MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

 
Untuk lebih lanjut bisa mempelajari juknis tersebut dengan mendowload tautan dibawah ini
 


Demikian Semoga bermanfaat (NS)