Rabu, 21 September 2011

KEPUTUSAN KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 73 TAHUN 2011

Isinya kira-kira sebagai berikut :
Berkas Persyaratan Pencairan Sertifikasi Profesi tahun 2011
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama, dalam pokok dan isi surat adalah hampir sama seperti pencairan tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas pada tahun 2010,.Hal ini dijelaskan dalam lampiran SK Kemenag RI No. 73 tahun 2011.
Adapun berkas persyaratan pencairan tunjangan yang harus di kumpulkan adalah:
BERKAS PENCAIRAN BTP (ditempel pada Halaman Stop map)
1. SKBK (ditanda tangani Kepala Kankemenag) dimasukan map asli
2. Foto copy sertifikat Pendidik dilegalisir oleh LPTK/PT 1 Lembar copy 2 lb
3. Foto copy dilegalisir Kepala RA/Madrasah/ Sekolah SK Pembagian Tugas, Jadwal Pelajaran (nama guru ybs di stabilo)
4. SKMT (ditanda tangani Kepala RA/Madrasah/ Sekolah dan Penagawas PAI)
5. SKBK (ditanda tangani Kepala RA/Madrasah/ Sekolah)
6. Foto copy dilegalisir SK terakhir/SK Berkala terakhir bagi PNS (sebagai dasar penetapan besaran BTP)
7. Foto copy dilegalisir SK GT Yayasan ( bagi Non PNS)
8. surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,-
9. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
10. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ) dibuat oleh Kepala Sekolah/RA/Madrasah
11. SPTJM (surat pernyataan tanggungjawab mutlak)
12. foto copy rekening BRI yang masing aktif atas nama guru ybs ( no rekening dan nama terbaca dengan jelas)
Keterangan :
a. Berkas di buat rangkap 2 yang 1 bendel asli dimasukan dalam 2 stop map
b. Foto copy rekening rangkap 5 dimasukan stop map asli
c. Saldo rekening pada bulan Juni minimal 50.000,-
d. Warna stop map :
1. PNS warna merah
2. Non PNS warna biru
Lain-lain
1. Belum berusia 60 Tahun per Januari 2011
2. Mata Pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik
3. Beban Kerja minimal 24 JTM
4. Mapel pada SATMINKAL minimal 6 JTM dan penugasan di SATPEN lain dilampiri : Surat Tugas dari Atasan langsung ( Ka. Kankemenag ) bagi PNS, ijin mengajar dari Ketua Yayasan Induk (bagi Non PNS)
5. JTM karena Tugas Tambahan dilampiri SK
6. Tugas Tambahan yang dihitung adalah Kamad, Waka, Ka.Perpustakaan, Ka.Lab.

SK TERSEBUT BISA LANGSUNG BISA DIUNDUH DI : download